
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali mengadakan Kelas Pajak Pembuatan dan Penyetoran SPT Masa serta Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 dengan e-Bupot PPh 23/26 dio Samarinda Ilir (Rabu, 30/9). Kelas pajak yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meetings ini disambut antusias oleh para badan usaha di Samarinda, terbukti ada 40 Wajib Pajak Badan ikut serta dalam kelas pajak ini.
Pemateri kali ini adalah Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir, Risa Uki Rakhmawati dan Asgiman. Risa dan Asgiman menyampaikan bahwa kelas pajak dengan tema e-Bupot PPh 23/26 diadakan kembali karena masih banyak wajib pajak yang merasa kesulitan dan kebingungan saat mengimplementasikannya.
"Ada tiga latar belakang dengan terbitnya kedua keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yaitu memberikan kemudahan bagi wajib pajak, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Terkadang ada beberapa wajib pajak yang membuat bukti pemotongan tapi ternyata tidak melaporkannya dalam SPT, padahal dalam beberapa hal lawan transaksi membutuhkan pelaporan bukti pemotongan tersebut, contohnya saat lawan transaksi ingin mengajukan lebih bayar pengembalian pendahuluan pada SPT Tahunan, dan perlu ada pengecekan bukti pemotongan, itulah fungsi dari adanya e-Bupot, yaitu memberikan kepastian hukum," jelas Risa di awal pemaparan materi menjelaskan latar belakang diterbitkannya KEP-269/PJ/2020 dan KEP-368/PJ/2020.
Setelah pemaparan materi, peserta diajak untuk menyaksikan video pembuatan bukti pemotongan serta pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk memberi pemahaman yang lebih kepada wajib pajak.
Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, Risa mempersilakan para peserta untuk mengajukan pertanyaan melalui fitur chat. Salah satunya peserta mengajukan pertanyaan bagaimana mekanisme pelaporan di e-Bupot apabila lawan transaksinya memiliki Surat Keterangan PP 23. "Untuk kasus seperti itu memiliki ketentuan tersendiri di luar PPh Pasal 23. Jadi ketika rekanan menyampaikan invoice/Faktur Pajak dan Suket PP 23 maka wajib pajak tidak wajib untuk memotong rekanan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, tetapi ada kewajiban memotong rekanan dengan tarif 0,5%. Sehingga jenis pajaknya adalah PPh Pasal 4(2), kemudian wajib pajak harus melaporkan penyetoran tersebut di SPT Masa PPh Pasal 4(2) dan perlu diingat bahwa wajib pajak tidak perlu membuat bukti pemotongan bagi rekanan," jawab Asgiman.
Kedua narasumber berharap dengan adanya kelas pajak ini, para wajib pajak semakin paham dengan ketentuan e-Bupot PPh 23/26 dan semakin taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 25 views