Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro memberikan bimbingan teknis kewajiban pelaporan SPT Masa kepada 10 Bendahara Pemerintah Wilayah Kecamatan Ngasem bertempat di Balai Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro (Selasa, 29/9). Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro terdiri dari Tikno Suhendro, Syaiful Arifin, Fauzi Korniawan, dan Agus Azka menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi perpajakan meliputi, e-SPT Masa Pasal 21/26, e-SPT PPN 1107 PUT, e-SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2, dan e-SPT Masa PPh Pasal 22. Selain itu juga disosialisasikan tata cara penggunaan e-Bupot SPT Masa PPh 23/26. Bendahara juga dibimbing bagaimana melaporkannya di laman djponline.pajak.go.id.

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respon positif dari peserta. KPP Pratama Bojonegoro berharap Bendahara Pemerintah dapat menjalankan kewajiban pelaporan SPT sebagaimana mestinya.