Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Utara bersama Karawang Selatan mengadakan kegiatan Business Development Service (BDS) kepada Wajib Pajak UMKM yang ada di Kabupaten Karawang untuk mulai memanfaatkan insentif pajak (Selasa, 18/8). Kegiatan ini dilaksanakan melalui media konferensi video Zoom di Karawang.
Kegiatan BDS ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Tax Center UNSIKA dan Asosiasi Koperasi dan UMKM (AKUM) Karawang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam menyediakan insentif bagi Wajib Pajak UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 berdasarkan PMK-83/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui media Zoom sehingga tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku terutama social distancing.
Kegiatan BDS ini diikuti oleh 43 peserta pelaku UMKM di Karawang. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor KPP Pratama Karawang Utara Tata Nugraha. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua Account Representative, Ismulloh dan Eko Purwanto. Insentif PPh UMKM diberikan dalam bentuk PPh final ditanggung Pemerintah yang telah dapat dimanfaatkan sejak Masa Pajak April 2020 hingga Masa Pajak Desember 2020 sehingga wajib pajak yang mendapatkan insentif, tidak perlu menyetorkan PPh Final 0,5% dari omset ke kas Negara.
Pemanfaatan insentif juga semakin dipermudah dengan tidak diperlukannya lagi Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif. Selain itu, wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini tidak didasarkan pada jenis kelompok usaha (KLU) melainkan berdasarkan kewajiban perpajakan yaitu wajib pajak yang melakukan penyetoran PPh Final 0,5% PP 23 Tahun 2018.
Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat meringankan beban Wajib Pajak UMKM yang terkena dampak Covid-19. Diperlukan upaya dan kerja keras bersama antara pemerintah dan masyarakat pelaku ekonomi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. "Jadi memang tujuan pemerintah adalah untuk mengangkat kegiatan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Mudah-mudahanan dengan adanya salah satu instrumen dari pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada UMKM, kegiatan UMKM dapat lebih meningkat lagi khususnya di Kabupaten Karawang," ujar Tata.
- 62 views