Memasuki minggu kedua di bulan Februari, wajib pajak mulai mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang (Senin, 10/2).
Mayoritas dari mereka datang untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, selain itu ada pula wajib pajak datang untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membuat kode billing, meminta nomor efin, pelaporan SPT Masa PPH 21/26, dan konsultasi secara langsung dengan petugas KP2KP Pinrang.
Antusiasme wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan, terlihat dari lonjakan antrean yang terus meningkat. Hal tersebut pun memacu KP2KP Pinrang untuk lebih mengoptimalkan pelayanan. Dengan sigap, para petugas KP2KP Pinrang pun membantu para wajib pajak yang datang langsung ke KP2KP Pinrang.
- 136 views