Dalam rangka kegiatan Ekstensifikasi dan Pendataan Wajib Pajak Telat Lapor Tidak Bayar (TLTB), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan (Selasa, 15/10). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama sepanjang bulan Agustus 2019.
Penyisiran dilakukan dengan melakukan visit ke wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Malangke Barat, tepatnya di Desa Baku-Baku dan Arusu yang berjarak tempuh kurang lebih satu setengah jam dari Masamba. Wajib pajak yang menjadi tujuan TLTB kali ini merupakan wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya selama tiga tahun kebelakang. Oleh karena itu dilakukan penyisiran dan visit agar didapatkan data terbaru mengenai profil wajib pajak tersebut sekaligus menyerahkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Wajib pajak yang di-visit sebagian besar tidak menjalankan kewajiban perpajakannya karena tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban mereka di bidang perpajakan. Para wajib pajak tersebut pun sangat mengapresiasi dilakukannya visit ini karena mereka dapat diingatkan dan dijelaskan mengenai kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakan mereka.
- 77 views