Jakarta, 23 Agustus 2019 – Penghasilan bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 5 persen hingga tahun 2020, dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019. Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksadana sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 15 persen.
Penting diperhatikan bahwa peraturan ini tidak menurunkan tarif bagi kontrak investasi kolektif seperti DINFRA menjadi 0 persen sebagaimana diberitakan di beberapa media.
Penurunan tarif pajak ini dilakukan untuk meningkatkan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi demi mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia serta mendukung pengembangan infrastruktur dan real estat.
Ketentuan pajak penghasilan atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id.
- 7227 views