
Telah ditandatangani kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Medan dalam acara Sosialisasi dan Asistensi Joint Program Sinergi DJPBC dan DJP di wilayah Sumatera Utara yang digelar di Aula Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut, Medan (Kamis, 22/3). Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan tindak lanjut atas kunjungan Ditjen Pajak Sumut beberapa waktu lalu mengenai Joint Analysis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2018.
Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Oza Alavia, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Mukhtar dan Kanwil DJP Sumatera Utara II Tri Bowo didampingi salah seorang pejabat eselon III dari masing-masing instansi. Kesepakatan kerja sama ini bertujuan memberikan ruang gerak untuk menciptakan sinergi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dalam memberikan informasi atau data terkait asistensi join program yang selama ini sangat diharapkan terjalin. Dengan pemanfaatan data tersebut nantinya akan memberikan solusi jitu dalam penggalian potensi perpajakan khususnya yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Masing-masing pejabat eselon II melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) disaksikan oleh para pejabat eselon III yang hadir. Kesempatan ini pula merupakan langkah awal bagi Ditjen Pajak Sumut untuk selalu melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan data yang dibutuhkan segera untuk meningkatkan penerimaan sektor perpajakan khususnya bagi para pengusaha eksportir dan importir baik yang bertransaksi di dalam dan/atau di luar daerah pabean. Tri Bowo mengatakan bahwa momen ini merupakan langkah tepat secara bersama dan memudahkan kita untuk mendapatkan informasi dan data terkait join program yang akan kita laksanakan.”Tidak ada kepentingan lain kecuali dalam rangka peningkatan potensi perpajakan,”ungkap Tri usai penandatangan perjanjian kerja sama.
- 280 views