Bertempat di Ruang Rapat Lt.1 GKN II Semarang seluruh pegawai Kanwil DJP Jateng I berkumpul untuk mengikuti kegiatan rutin ICV/Morning Activity  yang dibawakan oleh Bagian Umum dengan materi Pengendalian Gratifikasi, setelah sebelumnya dilaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Rabu, 21/3). Vike, pegawai subbagian kepegawaian Kanwil DJP Jateng I menjelaskan pengertian dan batasan gratifikasi, pemberian yang masih diperkenankan untuk diterima dan tidak diperkenankan untuk diterima. Ditegaskan bahwa pemberian yang berkaitan dengan tugas atau jabatan pegawai yang menerima baik itu kecil atau besar tetap dianggap sebagai gratifikasi.

Vike juga menjelaskan hal-hal lain yang berkaitan dengan gratifikasi dan hal-hal apa yang harus dilakukan oleh pegawai yang mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang berkaitan dengan gratifikasi agar tidak disalahkan atau mendapat masalah karenanya.

Dalam rangka menyukseskan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Program Pengendalian Gratifikasi, dijelaskan kepada pegawai agar senantiasa saling mengingatkan jika melihat atau  mendengar ada teman sejawat, bawahan, maupun atasan yang melakukan tindakan indisipliner baik secara langsung maupun melalui aplikasi Whistleblowing Sistem, tetapi harus didukung dengan bukti supaya tidak mengarah pada fitnah.

Pada akhir acara dilakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJP Jawa Tengah I, dimulai dari Kabag Umum Merry Natalina dilanjutkan dengan seluruh pejabat eselon III, eselon IV dan Supervisor serta Fungsional, kemudian diikuti seluruh pelaksana.