Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait pelaporan via DJP Online secara e-Filing, Pada hari Kamis, 12 April 2018, KPP Pratama Rantau Prapat mengundang semua perusahaan dan pabrikan serta para pemasoknya dengan KLU sawit dan karet di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, untuk mengikuti dan mendengarkan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 bertempat di Aula Lantai 3 KPP Pratama Rantau Prapat.(Kamis,12/4)
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Ektensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Rantau Prapat Jon Amin Zebua dan bertindak sebagai pemateri yaitu Rolyfian Harefa, Account Representative KPP Pratama Rantau Prapat dan Theresia sebagai MC. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam 2 sesi, dimana sesi pertama dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB. Acara sosialisasi berjalan khidmat dan diramaikan dengan berbagai pertanyaan dari peserta.Di penghujung acara juga diberikan suvenir kepada peserta teraktif sebagai kenangan-kenangan.Melalui kegiatan ini, diharapkan dengan memahami peraturan perpajakan yang berlaku dapat menambah pengetahuan bagi Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa suatu kendala apapun.
- 307 views