Jakarta, Rabu 5 Agustus 2015 – Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus berhasil merampungkan Penyidikan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan PMA yang dilakukan dengan modus dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan. Pada hari ini, Rabu 5 Agustus 2015 telah dilakukan penyerahan salah satu Tersangka S beserta Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya penyidikan terhadap Tersangka S telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejati DKI Jakarta.
- 115 views