Jakarta Barat, 22 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026 di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan yang diikuti wajib pajak dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan, prosedur, dan manfaat program dalam rangka mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar. Dalam sambutannya, Farid menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hingga September 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan sebesar 71 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp85,236 triliun.

Farid menjelaskan bahwa target penerimaan tersebut telah disesuaikan seiring perubahan tempat terdaftar wajib pajak berdasarkan potensi perpajakan, namun penerimaan tetap menunjukkan pertumbuhan positif.

Lebih lanjut, Farid menegaskan bahwa Kanwil DJP Jakarta Barat terbuka untuk menerima masukan maupun berdiskusi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ia juga mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat sehingga calon wajib pajak memiliki pemahaman yang baik mengenai perpajakan dan tidak menumbuhkan resistensi terhadap kewajiban perpajakan.

Menurutnya, kepatuhan perpajakan yang baik menjadi salah satu faktor yang mendukung keberlangsungan usaha sekaligus menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

“Kami bersama seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam PMK 71 Tahun 2026. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjaga integritas. Seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai saluran pengaduan yang tersedia dan akan kami tindak lanjuti," ujar Farid Bachtiar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Edukasi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Barat mengenai ruang lingkup program, ketentuan, mekanisme, serta pemanfaatan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak sesuai ketentuan dalam PMK-71 Tahun 2026 dan KEP 239/PJ/2026.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Beny Santoso mengingatkan pentingnya memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan dalam program. Ia menyoroti tanggal 31 Desember 2026 sebagai salah satu tenggat waktu penting yang perlu diperhatikan wajib pajak agar dapat memperoleh manfaat pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara optimal. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai kategori dan ketentuan yang diatur dalam program tersebut berkesempatan memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 100 persen.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program PSA secara optimal sebelum berakhirnya periode yang telah ditetapkan. Program ini merupakan upaya DJP untuk mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat terdaftar atau Kanwil DJP Jakarta Barat.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

Dokumentasi