Bandung, 18 Desember 2014. Hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan empat orang Tersangka komplotan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak Tidak Sah), inisial Sd alias U, S, R dan E ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam rangka menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah melalui PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandiri dan PT Samudera Victory Abadi dan perusahaan-perusahaan lainnya.
Siaran pers selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah.
- 60 views