Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti yang direncanakan (planned downtime) pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 18.00 WIB s.d. Minggu, 5 Juli 2026, pukul 18.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
- Selama waktu henti (downtime) berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali.
- Berkaitan dengan pelaksanaan waktu henti dimaksud, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 58 views