Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti yang direncanakan (planned downtime) pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 18.00 WIB s.d. Minggu, 5 Juli 2026, pukul 18.00 WIB.
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
  3. Selama waktu henti (downtime) berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali.
  4. Berkaitan dengan pelaksanaan waktu henti dimaksud, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.