Surabaya, 22 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur kembali mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo dan telah menerima Surat Paksa. Langkah tersebut dilakukan melalui penyitaan aset dalam kegiatan Pekan Sita Serentak pada 22 s.d 26 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Pajak di Wilayah DJP di Jawa Timur (Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III). Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 Miliar. Total aset yang disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran Rp24,9 Miliar. Kegiatan Pekan Sita serentak dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan negara dengan mengoptimalkan tindakan pengihan.
”Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada Wajib Pajak dilakukan. Namun, karena Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan.” ujar Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sasaran penyitaan adalah Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bagi para Wajib Pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.
“Itikad baik dari Wajib Pajak dengan melunasi utang pajaknya sangat diharapkan sehingga penyitaan aset dapat dihindari. Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset Wajib Pajak yang disita bisa dikembalikan sebelum nanti dilelang” ujar Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.
Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
JSPN memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Dengan adanya kegiatan pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan meningkatkan kepatuhannya. Di sisi lain, DJP akan terus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak dan mendorong penegakan hukum perpajakan berjalan humanis, adil, dan efektif.
Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.
- 5 views