Jakarta, 18 Juni 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur mengupas tuntas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penjelasan tersebut disampaikan dalam siaran radio pada program Ruang Pajak (Rujak) di Kanal BC Radio (Kamis, 18/6/2026). 

Hadir sebagai narasumber dalam dialog ini adalah fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Windy dan Alam. Jalannya diskusi dipandu oleh dua penyiar BC Radio, Sila dan Bangkit. Dialog yang berlangsung selama satu jam dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB tersebut membahas latar belakang, rincian kebijakan, serta berbagai kesalahpahaman yang beredar di masyarakat mengenai aturan baru ini. 

Windy menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa insentif pajak dari pemerintah tepat sasaran. Menurutnya, pemerintah ingin mendukung pelaku usaha kecil secara adil dengan menyaring wajib pajak yang sengaja memecah usahanya demi menghindari tarif pajak normal. 

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penghapusan batasan waktu penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Pada aturan sebelumnya, penggunaan tarif ini dibatasi paling lama tujuh tahun. 

"Selama omzet wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan belum mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun, mereka tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% ini tanpa batas waktu," kata Windy. 

Namun, kelonggaran ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk PT persekutuan (biasa), CV, Firma, dan BUMDes yang baru terdaftar. Badan usaha jenis tersebut kini diwajibkan langsung menggunakan skema tarif umum sejak awal pendiriannya. 

Mengenai badan usaha yang sudah berdiri sebelum tahun 2026 dan sedang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, Windy menegaskan bahwa hak mereka tidak dicabut seketika. Pemerintah memberikan masa transisi yang memungkinkan wajib pajak badan lama tersebut menghabiskan sisa waktu pemanfaatan tarif final sesuai dengan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah masa transisi tersebut berakhir, barulah mereka bermigrasi ke tarif umum. 

Ketentuan lain yang dibahas adalah penggabungan omzet dalam satu keluarga. Untuk menentukan kelayakan tarif 0,5%, omzet milik suami, istri, dan anak yang belum dewasa kini dihitung sebagai satu kesatuan ekonomi. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan omzet usaha dalam satu rumah tangga demi menghindari tarif normal. Di sisi lain, fasilitas batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap dipertahankan guna melindungi usaha mikro yang baru dirintis. 

Dalam kesempatan tersebut, Alam juga menyampaikan bahwa koperasi mendapatkan perlakuan khusus karena perannya sebagai penopang ekonomi masyarakat. Koperasi baru diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak terdaftar. Sementara untuk koperasi lama yang sudah memanfaatkan skema ini sejak tahun 2021, masa relaksasi diperpanjang hingga tahun 2029. Selain itu, aturan baru ini menegaskan secara tertulis bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk tindakan ilegal seperti suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. 

Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai tarif pajak badan sebesar 22%, Windy meluruskan informasi keliru yang marak di media sosial. Ia menerangkan bahwa tarif umum 22% dikenakan atas laba bersih atau keuntungan, bukan dari omzet kotor. 

Lebih lanjut, badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% sesuai Pasal 31E UU PPh, sehingga tarif efektifnya hanya 11% dari laba bersih. Jika badan usaha mengalami kerugian dan pembukuannya rapi, mereka tidak perlu membayar pajak sama sekali. Hal ini berbeda dengan skema PPh Final yang mengharuskan pembayaran 0,5% dari omzet kotor tanpa memandang kondisi untung atau rugi usaha. 

Di akhir sesi, Alam mengimbau para pelaku usaha untuk mulai membiasakan diri melakukan pencatatan peredaran bruto secara rapi setiap hari. Menurutnya, kepatuhan dan kejujuran dalam mencatat keuangan menjadi kunci penting agar usaha dapat berjalan dengan tenang, terlebih saat ini sistem pertukaran data keuangan antara DJP dan pihak ketiga sudah semakin terintegrasi.