Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), beasiswa pendidikan, hingga jalan yang dinikmati masyarakat setiap hari merupakan wujud nyata yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, di kalangan generasi muda, APBN kerap kali masih dipandang sebagai konsep teoretis yang jauh dari realitas kehidupan sehari-hari. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Malang menjadi ruang dialog untuk menjembatani jarak itu.

Guna menjembatani jarak pandang tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang menggelar forum interaktif Youth Leading Fiscal Awareness bertema "Generasi Muda Melek Fiskal: Memahami Pajak, Peran, dan Dampaknya bagi Indonesia Maju 2045" di Malang, (Selasa, 19/5/2026).

Forum ini menjadi ruang dialog strategis yang mempertemukan 40 mahasiswa anggota Komunitas #UangKita (Komunita) Regional Malang dengan para praktisi kebijakan fiskal untuk membedah anatomi keuangan negara secara mendalam.

Membuka sesi pemaparan, Kepala Subbagian Umum KPPN Malang, Supardi, menjelaskan bahwa APBN bukan sekadar angka statistik, melainkan instrumen utama pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong transformasi pembangunan nasional.

“APBN memiliki peran penting sebagai alat untuk meredam gejolak ekonomi, mendorong transformasi pembangunan, dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat,” ujar Supardi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal dirancang secara dinamis demi merespons fluktuasi ekonomi global maupun domestik. Dalam situasi krisis, pemerintah akan mengoptimalkan belanja negara (countercyclical) untuk menstimulus pertumbuhan. Sebaliknya, saat ekonomi menghadapi tekanan inflasi, penyesuaian kebijakan segera diambil agar stabilitas pasar tetap terjaga.

Sebagai informasi fiskal, pada APBN Tahun Anggaran 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.153,6 triliun, di mana sekitar 74 persen atau Rp2.357,7 triliun di antaranya ditopang oleh sektor penerimaan perpajakan.

Sistem perpajakan di Indonesia mengamanatkan mekanisme self assessment, sebuah sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada warga negara untuk mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Penyuluh pajak, Anas Agung Susetyo, menegaskan bahwa pilar kepercayaan ini hanya dapat tegak jika masyarakat memiliki literasi yang matang atas hak dan kewajiban perpajakannya.

Diskusi berjalan ketika Burhanudin, mahasiswa Universitas Brawijaya, melempar esai mengenai dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap postur penerimaan negara serta langkah mitigasi yang disiapkan otoritas.

Menanggapi tantangan tersebut, Anas memaparkan bahwa fluktuasi nilai tukar selalu membawa efek dua sisi (double-edged sword) terhadap kas negara. “Tekanan nilai tukar bisa menurunkan laba perusahaan dan setoran PPh Badan, tapi di sisi impor justru sebaliknya karena dasar pengenaannya dihitung dalam dolar. Di tengah itu semua, pemerintah tidak menaikkan tarif melainkan memperluas basis wajib pajaknya, bukan bebannya,” jelasnya.

Edukasi yang ditanamkan hari ini oleh Kanwil DJP Jatim III dan KPPN Malang bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk membangun kesadaran fiskal kolektif demi mewujudkan kemandirian bangsa.

Pewarta: Rizqi Puji Sukmawati
Kontributor Foto: Sacca Nayla Klarissa
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.