Mataram, 29 April 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) kembali menggelar kegiatan media gathering sebagai upaya memperkuat relasi dengan media sekaligus membangun sinergi dalam menyebarluaskan informasi perpajakan yang akurat, objektif, dan edukatif kepada masyarakat. Sebagai pembuka acara, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk menyampaikan kinerja penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara hingga 31 Maret 2026.
Realisasi penerimaan pajak menunjukan tren positif yang didukung oleh aktivitas ekonomi domestik. Selain itu, disampaikan juga isu perpajakan terkini perihal SPT Tahunan dan pembaharuan fitur untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan. Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 30 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung masa transisi implementasi sistem Coretax, sekaligus mempertimbangkan periode libur hari raya pada bulan Maret 2026. Sampai 28 April 2026, total Wajib Pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat yang sudah melapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan adalah 179.064 Wajib Pajak dengan capaian 110,44% dari target yang ditetapkan.
Dalam hal transformasi layanan perpajakan, Kanwil DJP Nusra berkomitmen untuk terus mendukung inovasi terhadap layanan digital perpajakan. Salah satu inovasi tersebut adalah penambahan fitur baru pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melapor SPT Tahunan. Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, penghasilan berasal dari satu pemberi kerja, serta SPT berstatus nihil dan normal (bukan pembetulan).M-Pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak hanya dengan menggunakan telepon selular.
Selain itu, terdapat fitur Coretax Form pada sistem Coretax yang dapat digunakan ketika Wajib Pajak mengalami kendala jaringan internet dalam melapor SPT Tahunan. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Fitur Coretax Form dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Penggunaan fitur ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan SPT berstatus nihil serta tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.
Kanwil DJP Nusra selalu mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk selalu waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Modus yang sering digunakan yaitu meminta share screen atau mengarahkan Wajib Pajak untuk mengakses tautan tertentu guna memperoleh data sensitif Wajib Pajak. Kanwil DJP Nusra menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data rahasia seperti password maupun OTP kepada Wajib Pajak. Di tengah penyesuaian pola kerja melalui skema Work From Home (WFH), seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka melalui layanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan non-tatap muka, seperti Kring Pajak melalui telepon dan layanan WhatsApp KPP untuk melakukan konsultasi perpajakan. Melalui kegiatan media gathering ini, Kanwil DJP Nusa Tenggara berharap dapat membangun sinergi dengan para media di Nusa Tenggara Barat dalam menyampaikan informasi perpajakan dan isu perpajakan terkini secara objektif dan mudah dipahami oleh masyarakat. Hal ini dilakukan guna mendukung peningkatan literasi perpajakan, memperkuat kepercayaan publik dan pada akhirnya dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
“Kami Dampingi Sampai Berhasil.”
- 15 views