Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo kembali memperkuat edukasi perpajakan dengan menggelar sosialisasi penerapan skema First In First Out (FIFO) dalam penggunaan deposit wajib pajak. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Palopo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Kamis, 9/4).
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh penyuluh pajak kepada sejumlah instansi strategis di wilayah Kabupaten Tana Toraja, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), serta Sekretariat Daerah. Diketahui, instansi-instansi tersebut memiliki saldo deposit dalam jumlah signifikan.
Dalam pemaparannya, penyuluh pajak menjelaskan bahwa pada sistem Coretax DJP, setiap deposit yang dilakukan wajib pajak akan tercatat dalam buku besar sebagai saldo yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Penggunaan deposit tersebut mengikuti prinsip FIFO, yakni deposit yang lebih dahulu masuk akan digunakan terlebih dulu.
“Melalui skema ini, sistem secara otomatis akan mengurangi saldo deposit yang paling awal saat digunakan untuk pembayaran pajak,” jelas petugas.
Sebagai ilustrasi, apabila wajib pajak melakukan deposit sebesar Rp500.000 pada 1 April 2026 dan Rp1.000.000 pada 2 April 2026, maka saat digunakan untuk pelaporan SPT PPN, sistem akan terlebih dahulu mengurangi saldo Rp500.000 yang masuk lebih awal.
Meskipun demikian, wajib pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan sumber deposit yang akan digunakan. Hal ini dapat dilakukan melalui pembayaran menggunakan kode billing, yang kemudian dilanjutkan dengan mekanisme pemindahbukuan pada menu Pembayaran dengan tujuan ke SPT tertentu.
“Baik melalui mekanisme otomatis FIFO maupun pemilihan secara manual, wajib pajak harus memastikan saldo pada akun Kredit Tersisa bernilai nol setelah seluruh kewajiban yang diawali dengan deposit telah dilaporkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, khusus bagi instansi pemerintah, penerapan FIFO perlu diiringi dengan kedisiplinan administrasi, seperti konsistensi dalam pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT secara tepat waktu. Dengan demikian, histori transaksi menjadi lebih tertata dan memudahkan wajib pajak menyelesaikan sisa kewajibannya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta. Perwakilan BPKAD menyampaikan bahwa penjelasan yang diberikan sangat membantu dalam memahami rincian angka pada buku besar. “Terima kasih atas penjelasannya. Dengan berkurangnya saldo deposit secara terstruktur, kami optimistis proses rekonsiliasi akan lebih mudah, terutama untuk keperluan alokasi dana bagi hasil,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap pemahaman instansi pemerintah terhadap mekanisme deposit semakin meningkat sehingga pengelolaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Cara membaca buku besar dapat wajib pajak akses pada tautan berikut https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-01/Buku%20Manual%20Coretax%202024%20-%20Taxpayer%20Account%20Management.pdf
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi |
| Editor:Yuliani Zyagnas Item |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 views

