Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo membuka layanan khusus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan aktivasi Coretax untuk wajib pajak yang ingin menuntaskan kewajiban perpajakannya pada akhir pekan (Minggu, 15/3). Petugas pajak akan mendampingi sampai berhasil.

Layanan ini dibuka mulai 21 Februari hingga 29 Maret 2026, kecuali pada tanggal 20-21 Maret. KPP Pratama Palopo menghadirkan layanan khusus Sabtu–Minggu pada pukul 08.00–12.00 WITA. Kepala Seksi Pelayanan, Sri Hindarti, mengatakan bahwa kegiatan ini dapat membantu mencapai target KPP Pratama Palopo yaitu SPT tahunan tepat waktu 100%.

Banyak wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut, di antaranya seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota Palopo dengan omzet melebihi Rp500 juta dalam setahun. Wajib pajak tersebut ingin mengetahui cara melaporkan SPT tahunan orang pribadi UMKM di era Coretax. Wajib pajak juga menanyakan ketentuan mengenai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

"Pak, jadi waktu awal tahun 2026 saya sudah telanjur mengajukan norma, apakah saya masih bisa menggunakan PPh UMKM orang pribadi?" tanya salah seorang wajib pajak. PPh yang dimaksud adalah pajak penghasilan.

"Secara umum Pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan hak PPh Final UMKM. Apabila Bapak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan masih memenuhi kriteria untuk tetap dikenai PPh bersifat final atas peredaran bruto tertentu sesuai PP 55/2022, maka secara umum Bapak tetap dapat menggunakan skema PPh final tersebut," jawab petugas

Petugas kemudian menjelaskan beberapa hal mulai dari tahapan persiapan hingga pelaporan.

"Sebelum melapor, Bapak terlebih dahulu harus menyiapkan rekapitulasi peredaran bruto (omset) bulanan selama satu tahun pajak, daftar harta dan aset yang dimiliki (misalnya tabungan, rumah, kendaraan), daftar utang pada akhir tahun jika ada, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan bukti potong pajak dari lawan transaksi jika Bapak bertransaksi dengan pemungut pajak," ungkap petugas

"Jika selama ini Bapak sudah melakukan penyetoran sendiri atas PPh Final UMKM maka akan otomatis terprepopulasi ke lampiran L-3B," sambung petugas

Petugas kemudian menyampaikan langkah selanjutnya sebagai berikut:

1. Login ke akun Coretax Wajib Pajak.
2. Pilih menu SPT, kemudian Buat Konsep SPT, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan Januari-Desember 2025 jika mengikuti tahun kalender.
3. Pada metode pembukuan/pencatatan, pilih metode pencatatan.
4. Pada pertanyaan sumber penghasilan, pilih “kegiatan usaha”.
5. Pada pertanyaan nomor 1.b.1 "Apakah Anda menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?”, pilih Ya, sehingga akan terbuka lampiran L-3B.
6. Pada pertanyaan nomor 14c "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?", Pilih Ya sehingga akan terbuka lampiran L-2
7. Untuk pertanyaan lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.

Dengan pilihan di atas, maka selain Induk, lampiran SPT yang harus diisi adalah L-1, L-2 dan L-3B. Pada lampiran L-1, pelaku UMKM harus mengisi minimal satu data pada kolom harta. Pada lampiran L-3B, Wajib Pajak harus memasukkan nilai omset setiap bulan. Jika pajak yang telah disetor sendiri lebih kecil dari perhitungan pajak sesuai omset yang dimasukkan oleh Wajib Pajak maka selisihnya harus disetor terlebih dahulu. Kemudian pada bagian L-2 bagian A, Wajib Pajak memastikan rekapitulasi omset dan PPh Final UMKM yang disetor sendiri telah sesuai. Jika semua data telah diisi maka Wajib Pajak dapat segera menekan tombol Bayar/Lapor pada Induk SPT untuk melaporkan SPT-nya.

Kemudahan administrasi pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan UMKM agar UMKM dapat tumbuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara. KPP Pratama Palopo berharap UMKM terus tumbuh pesat sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Tutorial pengisian SPT Tahunan bagi UMKM dapat disimak melalui kanal YouTube di laman https://www.youtube.com/watch?v=eXQbss7Uf3g

 

Pewarta: Octavianus Somalinggi
Kontributor Foto: Sri Hindarti
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.