Bendahara pada Dinas Perhubungan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng (Jumat, 6/3). Permohonan ini diajukan setelah ditemukan adanya kesalahan dalam penggunaan kode setor pada saat penyetoran pajak. Kesalahan kode setor tersebut menyebabkan pajak yang disetorkan tercatat tidak sesuai dengan jenis pajak yang sebenarnya, sehingga dana yang dibayarkan dikategorikan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, bendahara instansi mengajukan permohonan resmi kepada KP2KP Watansoppeng agar dana tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Petugas di KP2KP Watansoppeng kemudian menerima berkas permohonan tersebut dan melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan, termasuk bukti setor serta data administrasi lainnya.
Salah satu petugas pelayanan KP2KP Watansoppeng menyampaikan bahwa setiap permohonan pengembalian pajak akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. “Permohonan yang masuk melalui TPT akan kami teliti terlebih dahulu kelengkapan dan kesesuaiannya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil penelitian menunjukkan adanya setoran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka proses pengembalian dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, bendahara Dinas Perhubungan selaku wajib pajak menjelaskan bahwa pengajuan permohonan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang terjadi. “Kesalahan ini terjadi karena kekeliruan dalam memilih kode setor saat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan pengembalian agar pencatatan pajak dapat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak KP2KP Watansoppeng juga mengimbau para bendahara instansi pemerintah maupun wajib pajak lainnya untuk lebih teliti dalam melakukan penyetoran pajak, terutama dalam pemilihan kode akun pajak dan kode jenis setoran. Hal tersebut penting guna menghindari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada proses pelaporan maupun pembayaran pajak di kemudian hari.
| Pewarta: Muhammad Fajar Darussalam |
| Kontributor Foto: Muhammad Fajar Darussalam |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views
