“Kami ingatkan kepada wajib pajak orang pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Wajib pajak diharapkan tidak menunda penyampaian SPT Tahunan mengingatkan batas waktu pelaporan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri”, ujar Sumarso, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar saat ditemui di sela mendampingi Satuan Tugas Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan di Aula Gedung Keuangan Negara II, Renon, Denpasar, Rabu (4/3).
Sumarso menambahkan bahwa momentum hari libur dan cuti bersama kerap membuat sebagian masyarakat menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Padahal, kebiasaan menunggu di akhir waktu justru berpotensi menimbulkan antrean layanan maupun kendala teknis pada sistem pelaporan daring.
Ia mengingatkan bahwa saat ini proses pelaporan semakin mudah berkat layanan digital. Wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara daring melalui sistem Coretax kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berbagai panduan penggunaan juga tersedia, baik melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun media edukasi dari praktisi perpajakan.
Meski demikian, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, layanan konsultasi tetap tersedia di kantor pajak pada hari kerja. Sumarso menegaskan, pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan wujud partisipasi warga negara dalam mendukung pembangunan.
| Pewarta: Ferry Kristiani |
| Kontributor Foto: Ferry Kristiani |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views

