Di Balik Bangku Sekolah, Ada Pajak yang Bekerja
Oleh: (Bintang Krishnamurti), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bayangkan seorang ibu yang berdiri di meja pendaftaran ulang sekolah, menggenggam selembar kertas berisi perincian biaya. Napasnya tertahan sebentar—lalu lega, karena angkanya masih terjangkau. Bayangkan juga seorang ayah yang menyaksikan anaknya berlari ke kelas dengan tas baru dari program bantuan pemerintah, senyumnya mengembang tanpa ia tahu persis dari mana semua itu berasal.
Dari mana? Dari pajak. Dari kewajiban yang setiap hari kita tunaikan, sering kali tanpa menyadari ke mana ia mengalir.
Amanat Konstitusi yang Dimulai dari Slip Gaji
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 meletakkan pendidikan sebagai prioritas fiskal negara: sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) wajib dialokasikan untuk sektor ini. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah konstitusi yang mengikat setiap tahun anggaran.
Pertanyaannya sederhana: dari mana angka 20% itu berasal? Penerimaan perpajakan adalah jawabannya. Setiap pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari penghasilan bulanan, setiap pajak pertambahan nilai (PPN) yang tersemat dalam transaksi sehari-hari, setiap kewajiban pajak yang ditunaikan oleh jutaan wajib pajak di seluruh penjuru Indonesia—semua itu mengalir, membentuk ruang fiskal negara.
Ruang fiskal itulah yang kemudian berubah wujud menjadi anggaran pendidikan. Artinya, ketika kita membayar pajak, kita tidak sekadar menjalankan kewajiban hukum. Kita sedang ikut menanggung beban konstitusi—bersama-sama.
Dari Angka APBN ke Bangku Sekolah
Angka 20% memang terasa abstrak. Mari kita turunkan ke tataran yang lebih konkret.
Dalam APBN 2025, alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun. Dana sebesar itu menjangkau banyak hal: pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, pengadaan sarana dan prasarana, pembayaran gaji serta tunjangan guru, pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyaluran beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi jutaan keluarga, BOS adalah penopang yang memastikan iuran sekolah tidak melampaui kemampuan mereka. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, KIP adalah pintu yang tetap terbuka meski kondisi ekonomi di rumah sedang tidak berpihak. Di titik inilah anggaran negara berhenti menjadi sekadar angka di atas kertas—ia berubah menjadi harapan yang nyata dan terasa.
Yang tak kalah penting: dana pajak tidak dikelola secara sembarangan. Mekanisme penganggaran yang berlaku mensyaratkan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ada pertanggungjawaban yang menyertai setiap rupiah yang mengalir.
Investasi yang Tidak Instan, tetapi Nyata
"Saya sudah bayar pajak, tetapi tidak terasa manfaatnya." Keluhan ini tidak asing. Untuk urusan pendidikan, memang dampaknya tidak hadir seketika—tidak seperti potongan harga yang langsung terlihat di struk belanja.
Pendidikan bekerja dalam rentang waktu yang panjang. Anak yang hari ini belajar di ruang kelas yang layak, kelak tumbuh menjadi tenaga kerja terampil, wirausaha mandiri, atau profesional yang memberi nilai tambah bagi masyarakat. Kualitas sumber daya manusia yang meningkat akan menopang pertumbuhan ekonomi nasional—yang pada gilirannya memperluas basis penerimaan pajak itu sendiri.
Siklus ini berputar secara berkelanjutan. Pajak mendanai pendidikan. Pendidikan membentuk manusia. Manusia yang terdidik membangun ekonomi dan memperkuat penerimaan negara. Di sanalah letak keberlanjutan sistem ini—dan di sanalah pajak menjalankan perannya yang jauh melampaui sekadar kewajiban administratif.
Ketika Lapor SPT Terasa Lebih dari Sekadar Kewajiban
Setiap tahun, jutaan wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan: melengkapi formulir, mencocokkan bukti pemotongan, dan memastikan tidak ada yang terlewat. Bagi sebagian orang, ini tidak lebih dari urusan administratif yang harus diselesaikan sebelum tenggat waktu.
Namun, bila kita melangkah sedikit lebih jauh dari rutinitas itu, ada makna yang lebih dalam. Setiap wajib pajak yang patuh ikut menjaga agar komitmen konstitusional atas pendidikan tetap dapat dipenuhi. Setiap SPT yang disampaikan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu adalah satu mata rantai dalam rangkaian panjang yang ujungnya ada di bangku-bangku sekolah di seluruh pelosok negeri.
Di ruang-ruang kelas tempat anak-anak mengeja huruf dan berhitung mimpi, di tangan para guru yang tak pernah berhenti membimbing, di lembar beasiswa yang mengubah jalan hidup seseorang—di sanalah pajak menemukan maknanya yang paling dalam.
Membayar pajak dengan benar bukan hanya soal memenuhi kewajiban kepada negara. Ia adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa—demi anak-anak kita, dan demi Indonesia yang lebih cerah di masa depan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views