Dalam rangka meningkatkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya bagi wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Karyawan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 dan Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi KLU Karyawan.
- Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 adalah sarana untuk melakukan validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara massal yang dapat diakses pada laman https://portalnpwp.pajak.go.id.
- Portal NPWP versi 2 menambahkan layanan validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja dalam melakukan validasi dan sekaligus registrasi NIK penerima penghasilan di Coretax DJP secara massal.
- Pembaruan Portal NPWP versi 2 ini bertujuan untuk memfasilitasi validasi dan registrasi NIK penerima penghasilan secara masal agar pemberi kerja dapat melakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan NIK penerima penghasilan (tanpa penggunaan NPWP sementara).
- Panduan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 terlampir bersama pengumuman ini.
- Simulator Terpandu Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi KLU Karyawan dapat diakses melalui alamat https://spt-simulasi.pajak.go.id/login dengan menggunakan kredensial sebagai berikut:
- ID Pengguna: Nomor NIK (bagi WP berusia 18 tahun ke atas)
- Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 121 views