Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten kembali menghadirkan episode terbaru siniar bertema edukasi pajak, yaitu "Katalogue" yang kali ini membahas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Siniar ini adalah episode ke-69 yang tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten (Jumat, 17/10).
Episode ini menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Gilang Ganesha, dengan moderator Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten, Radityo Utomo. Mereka membahas secara mendalam mengenai ketentuan dan implementasi tax treaty di Indonesia.
Saat ini, Indonesia memiliki 71 negara mitra P3B yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas objek pajak penghasilan (PPh) pasal 26 dan menghindari pengenaan pajak berganda. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
"Belum tentu tarifnya gratis ketika kita memanfaatkan P3B,” ujar Gilang. Ketentuan pengenaan tarif berbeda-beda sesuai dengan yang tercantum dalam pasal di P3B dengan masing-masing negara mitra.
Lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa ketika bertransaksi dengan negara mitra, maka negara mitra mengisi formulir DGT, dengan syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku pada PER-25/PJ/2018. Tata cara pengajuan formulir DGT dilakukan oleh wajib pajak melalui Coretax DJP dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
DJP telah memberikan solusi atas beberapa kendala yang dialami wajib pajak dalam pengajuan formulir DGT melalui Coretax DJP, seperti kelengkapan dokumen penandasahan dari kantor pajak negara mitra yang dapat diganti dengan COR (Certificate of Residence).
Menuju akhir episode siniar, Gilang melanjutkan penjelasan mengenai alur permohonan formulir DGT pada aplikasi Coretax DJP yang berbentuk yes or no dan proses tindak lanjut yang instan menerbitkan formulir DGT dengan jangka waktu maksimal 12 bulan sesuai pilihan yang wajib pajak ajukan.
Melalui siniar ini Kanwil DJP Banten berharap dapat memperluas edukasi perpajakan dan pemahaman wajib pajak melalui siniar yang dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kanwil DJP Banten.
| Pewarta: Shafira A M |
| Kontributor Foto: Shafira A M |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views
