Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara yang berlangsung di Kantor Kejari Bengkulu Utara, Jalan Jenderal Sudirman nomor 236, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 8/10). Pertemuan ini dalam rangka percepatan aktivasi akun Coretax DJP serta permintaan Kode Otorisasi DJP (KODJP) atau sertifikat elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kejari Bengkulu Utara.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dari persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu Satu, Prima Permatasari menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax DJP merupakan langkah awal yang sangat penting bagi wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya yaitu pelaporan SPT Tahunan. Ia juga mengajak Kejari Bengkulu Utara untuk turut mengimbau seluruh pegawai agar segera melakukan aktivasi akun dan permintaan sertifikat elektronik.
“Kami ingin memastikan seluruh ASN di Kejari Bengkulu Utara siap untuk melaporkan SPT Tahunannya di tahun depan. Kami siap mendampingi dan memberikan sosialisasi kepada seluruh pegawai Kejari Bengkulu Utara jika dibutuhkan,” ujar Prima.
Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Bengkulu Utara, Riza Oktari menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen Kejari untuk mendukung imbauan aktivasi akun Coretax DJP.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPP Pratama Bengkulu Satu dalam mengedukasi dan mendampingi kami. Kami akan segera menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai agar menyelesaikan proses aktivasi dan permintaan sertifikat elektronik sebelum akhir tahun,” tutur Riza.
Prima berharap seluruh ASN di lingkungan Kejari Bengkulu Utara telah menyelesaikan aktivasi akun Coretax DJP dan permintaan Kode Otorisasi DJP sebelum 31 Desember 2025 agar pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar, cepat, dan tanpa kendala.
| Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah |
| Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views
