Nomor : SP-13/WPJ.03/2025  |   Tanggal : 16 September 2025      

 

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Luncurkan Piagam Wajib Pajak dan Gelar Bimbingan Teknis Coretax SPT Tahunan

Palembang, 16 September 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) sekaligus menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax SPT Tahunan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang transparan, adil, akuntabel, dan modern.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini dilaksanakan sebagai implementasi PER-13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025. Piagam tersebut menyatukan berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi, menjadi 8 Hak dan 8 Kewajiban yang lebih jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

Hak Wajib Pajak meliputi antara lain: memperoleh informasi dan edukasi, mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya, memperoleh perlakuan adil dan setara, membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang, mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan, memperoleh perlindungan kerahasiaan data, menunjuk kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menyampaikan pengaduan atau pelaporan pelanggaran pajak.

Sementara itu, kewajiban Wajib Pajak mencakup penyampaian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas; bersikap jujur dan transparan; menghormati dan menjunjung tinggi etika serta sopan santun; bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi; menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat; melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan; menunjuk kuasa sesuai ketentuan apabila diperlukan; serta tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Piagam Wajib Pajak diharapkan menjadi referensi bersama dalam semua interaksi perpajakan antara petugas pajak dan masyarakat. Piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol dari hubungan kemitraan yang adil, transparan, setara, dan penuh kepercayaan antara negara dan Wajib Pajak.

Sejalan dengan peluncuran piagam tersebut, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menyelenggarakan Bimbingan Teknis Coretax SPT Tahunan. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta keamanan dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Melalui kegiatan bimtek, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan sistem Coretax, mulai dari tata cara pelaporan, fitur keamanan, hingga mekanisme layanan bantuan. Wajib Pajak diharapkan dapat segera melakukan aktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi sebagai langkah awal dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan.