Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa mengadakan kegiatan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa instansi pemerintah di lingkungan Satker pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa (Selasa, 29/7).
Kegiatan ini diadakan di Aula BPKD Kota Langsa dan dihadiri lebih dari 40 bendahara dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Acara dibuka langsung oleh Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan, yang menyampaikan perlunya edukasi terkait implementasi Coretax DJP di lingkungan Pemerintah Kota Langsa dan tata cara pelaporan pajak melalui Coretax DJP atas potongan pajak yang telah disetorkan ke kas negara.
Kepala KPP Pratama Langsa, Puguh Yuli Setiawan, dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi peserta kegiatan asistensi. "Saya berharap agar seluruh bendaharawan satker dapat menjalankan kewajiban pemotongan/pemungutan hingga tahap pelaporan SPT," ujar Puguh.
Asistensi didampingi langsung oleh Tim Penyuluh Pajak dan para Account Representative KPP Pratama Langsa agar peserta dapat menginput bukti potong secara mandiri hingga pelaporan SPT masa instansi pemerintah melalui Coretax DJP.
Yuli mengingatkan peserta bahwa setoran pajak yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang masih menjadi Akun Deposit Pajak dapat dilaporkan ke jenis SPT masa instansi pemerintah, yaitu SPT PPh pasal 21, unifikasi dan/atau PPN pemungut oleh seluruh satker di lingkungan Pemerintah Kota Langsa
KPP Pratama Langsa berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak instansi pemerintah.
Pewarta: Adilah Maghfira |
Kontributor Foto: Alif Syarif Dzikri |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views