Dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan bagi lembaga pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar Edukasi Coretax DJP bagi pengurus lembaga pendidikan anak usia dini di Gedung Dakwah Islam Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Selasa, 24/6).
Edukasi ini diikuti oleh pengurus dari 61 lembaga pendidikan anak usia dini yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Zona Selatan I Kabupaten Tasikmalaya. Zona Selatan I meliputi Kecamatan Bojongasih, Parungponteng, Salopa, dan Karangnunggal.
Ketua Pengurus Cabang Himpaudi Kecamatan Bojongasih, Patonah, menuturkan bahwa masih terdapat beberapa peserta yang mengalami kendala dalam aktivasi akun wajib pajak di aplikasi Coretax DJP. Ia pun menambahkan, “Kami mohon bantuan agar tim dari Kantor Pajak Tasikmalaya dapat memandu kami dalam menggunakan Coretax DJP sebagai aplikasi perpajakan yang berlaku.”
Penyuluh pajak, Danial Indrayana dan Fahmi Hidayat, menjadi narasumber dan memaparkan materi mengenai implementasi Coretax DJP. Mengawali sesi edukasi, Danial menjelaskan setiap menu yang terdapat di halaman muka Coretax DJP seperti menu login, lupa kata sandi, hingga aktivasi akun wajib pajak. Para peserta pun melakukan aktivasi akun Coretax masing-masing.
Dalam sesi berikutnya, Fahmi menyampaikan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh lembaga pendidikan yang terdiri dari yayasan, PAUD, hingga kelompok bermain. “Bapak Ibu selaku pengurus dari lembaga PAUD memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongannya, lalu melapor dan menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara,” ujar Fahmi.
Selanjutnya, Fahmi memandu para peserta untuk membuat bukti pemotongan PPh serta melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa setiap bulannya. “Ingat batas waktu setor PPh adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu lapor SPT masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya,” pungkas Fahmi.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Danial Indrayana |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views