Jayapura, 30 Juni 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah pengenaan pajak baru.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan kembali bahwa kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pedagang online, menjadi sistem pemungutan oleh pihak ketiga, yaitu marketplace yang ditunjuk.
“Kami ingin menegaskan bahwa rencana pengaruran ini bukan merupakan pajak baru. Prinsip dasar perpajakannya tidak berubah. Pajak tetap dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari (penjualan) online. Hanya mekanismenya yang disederhanakan agar lebih mudah dan terintegrasi,” jelas Dudi.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan keadilan dalam perlakuan perpajakan antara pelaku usaha offline dan online.
- Memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang online dalam memenuhi kewajiban pajak.
- Meningkatkan kepatuhan sukarela, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Maluku, di mana literasi perpajakan digital masih dalam tahap pertumbuhan.
Marketplace nantinya akan memungut PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto, sesuai skema UMKM dalam PP 55 Tahun 2022. Namun demikian, pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak dalam skema ini, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Rencana pengaturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM kecil, termasuk di Papua dan daerah lain di timur Indonesia, yang sebagian besarnya merupakan usaha mikro dengan omzet kecil. Mereka tetap bebas pajak selama omzet di bawah Rp500 juta (dalam setahun),” ujar Dudi.
Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Hal ini mencakup upaya menutup celah shadow economy, terutama dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Papabrama turut menegaskan bahwa rencana peraturan ini masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Pemerintah membuka ruang dialog dalam proses penyusunan kebijakan ini melalui pendekatan meaningful participation, yang melibatkan:
- Kementerian dan lembaga terkait,
- Pelaku industri e-commerce,
- Asosiasi, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
“DJP akan menyampaikan peraturan ini secara terbuka dan transparan kepada masyarakat jika sudah ditetapkan secara resmi,” terang Dudi.
Kanwil DJP Papabrama juga menekankan bahwa koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan secara aktif khususnya di wilayah Papua, Maluku, dan sekitarnya, guna menjamin transparansi informasi dan kesiapan infrastruktur pelaporan perpajakan digital. Sosialisasi dan asistensi akan dilaksanakan secara bertahap, baik kepada marketplace, pelaku UMKM digital, asosiasi bisnis lokal, hingga masyarakat secara umum.
Rencana peraturan ini turut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat perpajakan dan pelaku usaha. Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, Suryadi Sasmita, menyambut positif langkah pemerintah yang dinilai menciptakan tata kelola pajak yang lebih setara. Sementara itu, Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai mekanisme pemungutan oleh marketplace mampu mendorong kepatuhan lebih tinggi tanpa menambah beban baru.
DJP melalui Kanwil DJP Papabrama mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya para pedagang online di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, untuk tidak perlu khawatir dan terus fokus pada pengembangan usaha. Pemerintah turut hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi di era digital.
#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita
***
Narahubung Media:
Renni
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku
(
*
: (0967) 589174
- 77 views