Oleh: Sandi Sahputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Surat paksa merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023), surat paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

Surat paksa memiliki kekuatan hukum tetap. Surat ini juga digolongkan sebagai dokumen hukum berbentuk surat perintah resmi yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Dengan wewenang dan kekuatan yang ditetapkan melalui undang-undang, secara hierarki, surat paksa memiliki kedudukan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Hal ini berarti surat paksa bukan sekadar dokumen biasa. 

Mengapa surat paksa disampaikan? Surat paksa merupakan tindakan penagihan aktif lanjutan setelah surat teguran disampaikan. Saat utang pajak sudah melewati tanggal jatuh tempo, namun belum terdapat pembayaran dan/atau upaya hukum lain dari wajib pajak,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menyampaikan  surat teguran. Setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan dan masih belum ada pembayaran/upaya hukum lain dari wajib pajak, maka juru sita pajak negara (DJP) sebagai pejabat berwenang mewakili DJP akan memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. 

Sebagai wajib pajak atau penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak, jika kita didatangi JSPN, kita tidak perlu panik. Kita perlu menghormati bahwa JSPN semata-mata menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Lalu, apa yang harus dilakukan saat kita menerima surat paksa? Simak langkah-langkah berikut ini.

  1. Memastikan Identitas dan Validitas Petugas Pajak

Jika kita mendapat kunjungan dari orang yang mengaku sebagai petugas DJP, kita patut memvalidasi kebenarannya. Pastikan yang datang benar-benar petugas DJP dengan meminta salinan surat tugas dan menyamakan dengan identitas/name tag yang dibawa oleh petugas.

Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), surat paksa wajib diberitahukan oleh petugas pajak berwenang, dalam hal ini JSPN. Periksa kembali dengan melihat surat tugas yang dibawa oleh petugas. Jangan lupa teliti penerbit surat tugas tersebut. Baca baik-baik kepala surat KPP penerbit surat tugas dan bila perlu lakukan konfirmasi dengan menelepon nomor telepon KPP tersebut.

  1. Kumpulkan Semua Dokumen Dasar Penagihan Pajak/Dokumen Utang Pajak

Kumpulkan semua surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) yang pernah kita terima. Jika terdapat SKP/STP yang belum kita terima atau mungkin hilang, kita bisa meminta salinannya kepada KPP.  

  1. Baca Surat Paksa dengan Teliti

Baca baik-baik isi surat paksa. Jika kita belum pernah melihat fisik surat paksa, kita dapat melihatnya pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pastikan format surat paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Teliti nomor surat paksa, pejabat yang menandatangani surat paksa, dan KPP penerbit. 

Setelah itu, teliti juga nomor dan tanggal ketetapan yang tertera pada surat paksa. Pastikan nominal ketetapan sesuai. Sandingkan dokumen SKP/STP yang kita miliki dengan surat paksa yang telah kita terima. Pastikan nomor ketetapan, tanggal ketetapan, dan nominal sudah sama. Jika terdapat perbedaan, kita boleh meminta penjelasan kepada petugas. Perhatikan pula tanggal ketetapan pajak. Ketetapan pajak memiliki masa daluwarsa penagihan pajak lima tahun sejak tanggal ketetapan diterbitkan.  

  1. Diskusikan dengan JSPN terkait Tata Cara Melunasi Utang Pajak

Sesuai dengan PMK 61/2023 selain dengan pelunasan utang pajak secara sekaligus dan sesegera mungkin, bagi wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak secepatnya, wajib pajak memiliki beberapa metode dalam pelunasan pajak terutang. Diskusikan dengan petugas pajak terkait hak dan kewajiban wajib pajak dalam rangka pembayaran utang pajak. Salah satu hak wajib pajak dalam penyelesaian utang pajak  yaitu mengajukan permohonan penangsuran atau penundaan pembayaran pajak. 

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak ke KPP terdaftar. Sebelum melakukan hal-hal ini, kita dapat berdiskusi dengan JSPN di KPP di mana kita terdaftar untuk mendapatkan informasinya secara lebih mendetail.

  1. Seluruh Layanan Perpajakan Tidak Dipungut Biaya

Jangan pernah melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun melalui oknum atau orang yang mengaku petugas pajak, apalagi dengan iming-iming utang pajak akan dikurangi, dihapuskan, atau hanya sekadar menawarkan bantuan dengan dalih wajib pajak tidak perlu repot untuk menyetor sendiri. 

Pembayaran pajak wajib menggunakan kode billing pajak, dan dilakukan melalui channel resmi yaitu bank persepsi, kantor pos, atau penyedia jasa layanan pembayaran lain yang terdaftar. Jangan segan melaporkan ke saluran pengaduan DJP apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang/barang tertentu .

Bolehkah kita menolak menerima surat paksa? Menolak atau menerima surat paksa adalah hak dari wajib pajak. Namun, perlu diingat saat petugas pajak datang secara resmi ke alamat wajib pajak untuk memberitahukan surat paksa, keputusan kita menolak atau menerima akan tetap dituangkan dalam berita acara pemberitahuan surat paksa. Artinya, saat kita menerima atau menolak surat paksa, dokumen tersebut tetap dianggap telah diberitahukan/disampaikan. Berita acara pemberitahuan ini merupakan dasar hukum melanjutkan tindakan penagihan selanjutnya. Jadi, walaupun kita menolak penyampaian surat paksa, tindakan penagihan pajak tetap dapat dilanjutkan.

Apa yang sebaiknya kita lakukan? Kita seharusnya tetap menerima surat paksa dengan baik. Jika masih terdapat permasalahan, perselisihan, ataupun ketidaksepahaman baik dari dasar penagihan pajak maupun tindakan penagihan pajak, kita dapat meminta petugas menuliskannya pada berita acara pemberitahuan surat paksa tersebut. Selanjutnya, kita dapat berdiskusi di KPP terkait masalah-masalah ini.

Walau terdengar menakutkan, ternyata surat paksa tidaklah semenyeramkan itu. Jangan panik, jangan segera menutup pintu, apalagi sampai marah-marah kepada petugas pajak! Negara menjamin pelaksanaan hak perpajakan kita. 

Untuk mencegah hal ini, mari kita menjadi wajib pajak yang baik dengan membayarkan dan melaporkan pajak tepat waktu.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.