Andi, Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkejut saat datang ke Kantor Pajak Baradatu untuk membuat kode billing pajak penghasilan guna membayar pajak. Pasalnya, niat untuk membayar pajak dengan tarif 0,5% justru ditolak oleh petugas layanan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu, Way Kanan, Lampung (Rabu, 9/4).
Andi yang memiliki usaha toko kelontong dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, awalnya terkejut mengapa kode billing yang iya minta ditolak. Namun, setelah dijelaskan lebih lanjut oleh petugas, ia justru lega dan bersyukur.
"Awalnya saya pikir saya salah hitung atau kurang bayar, tapi ternyata malah dikasih tahu kalau usaha kecil kayak saya ini sekarang nggak dikenai pajak lagi. Jujur saya baru tahu," kata Andi sambil tertawa kecil usai menerima penjelasan di KP2KP Baradatu.
Vovi salah satu petugas menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai efektif per Januari 2022, penghasilan dari usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa tumbuh dan berkembang tanpa terbebani pajak di tahap awal usahanya.
Andi mengaku tidak tahu-menahu soal perubahan aturan ini. Ia rutin menyisihkan sebagian dari penghasilannya setiap bulan untuk membayar pajak dengan tarif 0,5% sesuai peraturan sebelumnya.
"Informasi kayak gini penting banget, apalagi buat orang kecil seperti saya yang kadang bingung sama perubahan-perubahan aturan. Saya kira tetap harus bayar," ujar Andi.
"Kegiatan edukasi yang dilakukan di layanan terpadu KP2KP Baradatu ini menjadi contoh nyata pentingnya komunikasi dua arah antara wajib pajak dan otoritas pajak. Tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga tentang hak-hak wajib pajak yang bisa meringankan beban usaha, terlebih di masa pemulihan ekonomi pascapandemi," tutup Vovi salah satu petugas.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views