Hari Pendidikan Nasional : Peran Pajak dalam APBN Wujudkan Pendidikan Bermutu di Indonesia

Oleh: Ulfa Sandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Selamat Hari Pendidikan Nasional
Hari Pendidikan Nasional jatuh pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya, bertepatan dengan hari lahirnya Bapak Pendidikan Nasional yaitu Ki Hajar Dewantara. Presiden Soekarno memberikan gelar gelar tersebut pada tahun 1959 karena jasa-jasa beliau dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia.
Ki Hajar Dewantara adalah pelopor pendidikan bagi rakyat Indonesia sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Beliau memiliki semboyan “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani" (di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan). Semboyan tersebut masih digunakan sebagai semboyan pendidikan nasional Indonesia hingga saat ini.
Tema peringatan tahun ini adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Hal ini menekankan pentingnya keterlibatan dan sinergi antara pemerintah dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Indonesia.
Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu adalah pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Peran pajak dalam APBN sangat penting sebagai sumber utama penerimaan negara. Pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara agar pemerintah dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan optimal.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Lebih lanjut lagi, dijelaskan di dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
“Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp724.262.748.700.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar tuiuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). Anggaran Pendidikan yang dimaksud sebesar 20% dari total APBN sebesar Rp3.621.313.743.500.000,00 (tiga kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus tiga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Baca juga:
Keberpihakan Pajak untuk Pendidikan
Belajar Pajak dari Filosofi Ki Hajar Dewantara
Peran Pajak
Pajak memiliki peran penting dalam anggaran pendidikan. Dana yang berasal dari pajak digunakan untuk mendukung program-progam pemerintah dalam hal pendidikan. Peran pajak dalam APBN untuk meningkatkan pendidikan melalui:
1. Dana bantuan operasional satuan pendidikan
Dana bantuan operasional satuan pendidikan terdiri atas dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini, dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Tujuan dari dana ini adalah membantu biaya operasional sekolah agar proses belajar mengajar berjalan optimal. Dana ini dialokasikan sebesar Rp59,2 triliun.
2. Membayar gaji dan tunjangan guru
Pajak digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik sekaligus memberikan tunjangan kepada mereka. Dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah terdiri atas dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara Daerah, dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah, dan dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara daerah di daerah khusus.
3. Penguatan mutu sekolah untuk link and match
Penguatan mutu sekolah untuk mendukung program link and match berfokus pada penyelarasan kurikulum, peningkatan kompetensi guru, dan penguatan kerja sama dengan dunia industri agar lulusan pendidikan siap pakai dan sesuai kebutuhan pasar kerja.
4. Program makan bergizi
program makan bergizi ini dilakukan pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
5. Peningkatan akses pendidikan
Untuk meningkatkan akses pendidikan demi mewujudkan pendidikan yang bermutu, pemerintah memiliki program-program antara lain:
- Program Indonesia Pintar
- Kartu Indonesia Pintar
- Bantuan Bidik Misi
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
6. Dana abadi di bidang pendidikan
Dana abadi di bidang pendidikan adalah dana yang dikelola untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan bagi generasi mendatang. Dana abadi di bidang pendidikan antara lain dana abadi pesantren; dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan; dana abadi perguruan tinggi. Dana-dana tersebut dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai endowment fund.
7. Transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan
Transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan sebesar sekitar Rp2,4 triliun dan DAK Non-Fisik Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) sekitar Rp59,2 triliun. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyediaan dan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah, seperti pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana prasarana sekolah.
Keberpihakan Pajak dalam Dunia Pendidikan
1. Pembebasan pengenaan PPN
Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meliputi jasa pendidikan dan impor dan/atau penyerahan buku-buku. Fasilitas pembebasan pengenaan PPN diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022 memberitahukan bahwa jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Lebih lanjut lagi, dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (4), jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah yang dimaksud adalah pendidikan pada jalur formal yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar; pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi,
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari PPN.
2. Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Pasal 2 PMK Nomor 68/PMK.03/2020 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, mengatur bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/ atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Persyaratan tertentu adalah beasiswa yang diterima oleh penerima Beasiswa yang merupakan warga negara Indonesia dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/ atau di luar negeri.
3. Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Berdasarkan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, Dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Artinya, pembelian barang yang menggunakan dana BOS tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 105 views