Sleman, 29 April 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY melakukan kegiatan suluh praja di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul (Selasa, 29/4).

Kegiatan suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi kolaborasi antara Kanwil DJP DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY yang sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan merupakan salah satu inovasi yang dibuat oleh Kanwil DJP DIY. Sasaran dari suluh praja adalah para aparat kalurahan (pamong praja) dan tokoh masyarakat di kalurahan tersebut. Edukasi yang disampaikan berupa materi perpajakan secara umum dan layanan hukum.

Lurah Sumberagung Yudi Fahrudin menyambut baik kedatangan dari Tim Kanwil DJP DIY dan Tim Kejaksaan Tinggi DIY. Beliau mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian terhadap Kalurahan Sumberagung.

“Saya atas nama warga Kalurahan Sumberagung mengucapkan terima kasih atas kehadiran, perhatian dan kepeduliannya kepada kami. Dan saya harap semua pamong praja, tokoh masyarakat, juga para UMKM yang diundang pada acara ini, agar memperhatikan dan menyimak baik-baik materi dari Kejaksaan Tinggi dan dari Pajak DIY,” tutur Yudi.

Yudi juga menyampaikan bahwa Kalurahan Sumberagung mendapat dana untuk pengelolaan kalurahan dan minta bantuan dari Tim Pajak DIY untuk membantu dalam pelaporan pajaknya terkait dengan sistem pajak yang baru.

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Nurhadi dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara Ye Oceng Almahdaly dari Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan paparan dan penjelasan tentang pelayanan hukum, pendampingan hukum dan mitigasi risiko hukum dalam pemanfaatan tanah kalurahan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Wiwin Nurbiyati dan Penyuluh Pajak DIY Darmini Setyo Pinurbo menyampaikan paparan dan penjelasan tentang perpajakan secara umum, perpajakan untuk UMKM, informasi tentang waspada penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan pengenalan Coretax.

Para pamong praja, tokoh masyarakat dan UMKM mendengarkan penjelasan dari tim kejaksaan dan tim pajak. Mereka antusias dalam menanggapi dan ikut berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Ada yang bertanya tentang bagaimana cara mendapatkan pelayanan hukum dan aspek perpajakan kalurahan bila belanja pada rekanan yang bukan merupakan pengusaha kena pajak. Ada juga yang menanggapi tentang maraknya penipuan yang mengakibatkan uang tabungan hilang.

Tim Kejaksaan Tinggi dan Tim Pajak DIY menanggapi dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan dapat dipahami oleh penanya. Nurhadi juga menyampaikan bahwa bantuan layanan hukum bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kejaksaan tinggi maupun melalui apikasi “si suluh praja” yang dibuat oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

“Jika ada permasalahan hukum di Kalurahan Sumberagung, misalnya aset milik kalurahan yang dijual oleh warga karena merasa itu miliknya, maka pemerintah Kalurahan Sumberagung bisa minta bantuan layanan hukum kepada kami, karena kami juga merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Permintaan bantuan itu gratis dan bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, atau lewat aplikasi si suluh praja,” jelas Nurhadi.

Kegiatan suluh praja berjalan dengan lancar. Sebelum kegiatan ditutup, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY menyampaikan pesan agar masyarakat selalu berhati-hati dengan maraknya berbagai macam penipuan. Wiwin juga mohon dukungan dari jajaran Pamong Praja  Kalurahan Sumberagung dan Tim Kejaksaan Tinggi DIY untuk mendukung Kanwil DJP DIY meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBBM).

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.