Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui Coretax DJP kepada Bendahara Kementerian Agama Kabupaten Kaur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bintuhan, Kabupaten Kaur (Rabu, 19/3). Kegiatan pendampingan ini dilakukan bersama Petugas KP2KP Bintuhan, Dian Anggraeny Galingging.
Petugas membantu Staf Bendahara Kementerian Agama Kaur untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan dokumen rekap pajak yang sudah dibuat oleh bendahara. Sebelum memulai, Dian memastikan bahwa bendahara sudah memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan karena saat pengisian bukti potong, sistem akan meminta bendahara untuk mengisi NIK. Jika pada saat memasukkan NIK ternyata sistem membaca wajib pajak belum terdaftar di Coretax DJP, bendahara mengimbau penerima penghasilan untuk melakukan registrasi akun Coretax DJP pada laman coretaxdjp.pajak.go.id.
“Setelah bukti potong dibuat, jika Ibu masih ragu, silahkan klik Save Draft sehingga jika ada kesalahan masih bisa dilakukan pengeditan. Namun, jika sudah yakin silahkan langsung klik Submit dan terbitkan bukti potong,” ujar Dian.
Dian menyampaikan bahwa atas bukti potong yang sudah dibuat akan masuk ke SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai bulan yang bersangkutan. Status SPT nantinya akan kurang bayar sejumlah bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya.
“Tidak perlu khawatir Bu, data ini adalah data tarikan dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Silahkan dicek apakah sebelumnya pernah mengajukan pembayaran melalui SP2D yang diterbitkan oleh KPPN? Jika iya, silahkan dibuat bukti potongnya,” jelas Dian.
Dian menyampaikan ucapan terima kasih karena bendahara sudah menunaikan kewajiban perpajakannya dan ia mengingatkan bendahara untuk tetap melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya.
Pewarta: Dian Anggraeny Galingging |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views