Bandar Lampung, 15 Januari 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat penerimaan pajak di Wilayah Lampung sepanjang tahun 2024 telah melebihi target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar Rp9,27 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,07% dengan pertumbuhan positif sebesar 11.51% dibandingkan tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Hendra Juanda, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu,15/1).
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor utama dengan realisasi sebesar Rp5,009 triliun dengan pertumbuhan signifikan sebesar 16,67%, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3,948 triliun atau tumbuh 6,61% dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengalami kontraksi sebesar 11,11% dengan realisasi mencapai Rp153,17 miliar dan pajak lainnya juga menunjukkan tren positif sebesar Rp161,98 milliar yang memberikan kontribusi tambahan pada pencapaian keseluruhan.
Peningkatan ini sejalan dengan upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor. “Adapun lima sektor utama yang memberikan kontribusi terbesar adalah perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial, aktivitas keuangan dan asuransi, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kelima sektor ini menyumbang lebih dari 84% dari total penerimaan pajak di Provinsi Lampung,” jelas Hendra.
Sebagai bagian dari inovasi dan langkah strategis, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, termasuk implementasi sistem Coreax DJP yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan akurasi data perpajakan yang lebih baik. Namun, dalam proses penerapan sistem ini, DJP menghadapi beberapa tantangan teknis yang berdampak pada pelayanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akan terus melakukan pemantauan dan penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan pengalaman wajib pajak.
Selain itu, pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus diperkuat untuk memudahkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga memperhatikan kebijakan insentif seperti perpanjangan insentif PPN Tahun 2025, yang mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga diproyeksikan akan mendukung pertumbuhan sektor-sektor strategis khususnya di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan ini, Hendra selaku perwakilan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. "Kolaborasi yang solid antara masyarakat dan DJP menjadi kunci keberlanjutan pertumbuhan penerimaan pajak. Kami optimis, pencapaian ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mencapai target-target di tahun berikutnya," tutup Hendra.

- 45 views