Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mendapatkan undangan untuk memberikan penyuluhan di acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Hibah serta Penggunaan Aplikasi SITAB pada Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Lingkungan KPU se-Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Hotel Grage Bengkulu, Kota Bengkulu (Sabtu, 9/11).
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua Hilman Zidni dan Pelaksana Seksi Pelayanan Diaz Restu Pramudya.
Hilman menyampaikan berbagai aspek perpajakan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-59/2022. Pada awal paparan, Hilman menjelaskan terkait pengelompokan jenis belanja yang dapat dikenai pajak, yaitu belanja barang, belanja jasa, dan belanja pegawai.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/2022, aspek perpajakan yang muncul untuk jenis belanja barang yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selanjutnya untuk belanja jasa yaitu PPh Pasal 23 dan PPN, lalu untuk belanja pegawai yaitu PPh Pasal 21,” jelas Hilman.
Pada sesi tanya jawab dan diskusi, para peserta mengajukan beberapa pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan oleh Hilman.
"Pihak perwakilan KPU Provinsi Bengkulu selaku panitia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan terbaru kepada para Satuan Kerja (Satker) yang dalam hal ini KPU di seluruh Provinsi Bengkulu sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar," ujar Hilman.
Pewarta: Diaz Restu Pramudya |
Kontributor Foto: Diaz Restu Pramudya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views