Pemerintah Kota Tarakan melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bertempat di Ruang Mantap, Gedung Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Selasa, 12/11). Kegiatan audiensi membahas terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kegiatan audiensi ini dihadiri Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan Ir. Elang Buhana, M. Si. didampingi Inspektur Kota Tarakan Abd. Aziz Hasan, A.P., M.H., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tarakan Fandariansyah, S.T., M.T., Kepala BAPPEDA LITBANG Kota Tarakan Dr. Catur Hendratmo, S.T.P., M.M., dan Kepala BPKPAD Kota Tarakan Amirullah, S.E.
Hadir menyambut rombongan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Teddy Heriyanto didampingi para Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Didik Musthafa. Kedua penyuluh menyampaikan materi Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan UU HPP.
“Sejak tahun 2022 bulan April telah diberlakukan tarif PPN 11% sesuai yang diamanatkan undang-undang tersebut,” ucap Teddy Heriyanto dalam sambutannya.
Merujuk pada UU HPP, penyesuaian tarif PPN merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak untuk meningkatkan rasio pajak agar tercapai fondasi perpajakan yang kuat.
Melalui kegiatan audiensi ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap Pemerintah Kota Tarakan dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan khususnya terkait kenaikan tarif PPN sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pewarta: Honggo Priyanjoyo |
Kontributor Foto: Mahmud Arifudin |
Editor:Honggo Priyanjoyo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views