Wajib pajak melakukan konsultasi terkait Surat Keterangan Fiskal bersama dengan Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 12/11). Diketahui wajib pajak tersebut ingin memperpanjang izin kegiatan usahanya dan membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
“Saya mau perpanjang izin usaha saya Pak. mau minta surat keterangan fiscal,” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Petugas kemudian meminta NPWP dan login di laman pajak.go.id untuk percetakan Surat Keterangan Fiskal.
“Sebentar ya Pak, saya cek dulu,” ucap Petugas Penyuluhan. Saat dicek, wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak senilai Rp1 juta. Tunggakan pajak tersebut membuat Surat Keterangan Fiskal belum bisa dicetak. Petugas pun menyampaikan hal tersebut kepada wajib pajak.
“Pak ini masih ada tunggakan, jadi harus dilunasi dulu ya,” ucap petugas. Ia kemudian mencetak kode billing dan menyerahkan kepada wajib pajak agar dapat segera dilakukan pembayaran.
Meskipun terdapat kendala karena ada tunggakan pajak, Surat Keterangan Fiskal wajib pajak sudah dapat dicetak setelah wajib pajak membayar tunggakan pajak tersebut. Petugas menyampaikan bahwa Surat Keterangan Fiskal tersebut hanya berlaku satu bulan sejak dicetak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views