Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melaksanakan kegiatan kunjungan wajib pajak kepada para pengusaha SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Kamis, 14/11). Kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan sekaligus edukasi perpajakan kepada seluruh pengusaha SPBU di wilayah Kab. Aceh Tenggara, yang dilaksanakan dari pagi hingga siang hari.

Tim petugas pajak yang melakukan kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Subulussalam Dana Syahputra dan tim.

“Kegiatan kunjungan visit ini kami lakukan dalam rangka pengawasan dan edukasi kepada para wajib pajak,” ujar Syahputra. Syahputra menambahkan bahwa para pengusaha SPBU nantinya dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau menghubungi account representative apabila menemui kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Syahputra berharap untuk semua pengusaha SPBU tersebut dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa para pengusaha SPBU harus mengetahui aspek perpajakan pengelolaan SPBU karena hal tersebut sangat penting guna mengelola kewajiban perpajakan yang baik sekaligus terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan. 

“Kegiatan visit kepada para pengusaha SPBU perlu dilakukan, baik SPBU ataupun Pertashop. Terlebih kami melihat omzetnya di wilayah Aceh Tenggara cukup besar sehingga penting untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakannya, baik melalui edukasi ataupun klarifikasi data,” ujar Qomarudin.

“Setiap pengusaha SPBU punya kewajiban perpajakan, diantaranya pembayaran dan pelaporan pajak. Untuk kewajiban pembayaran terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sudah dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pertamina selaku supplier, namun untuk PPh Pasal 21 wajib dilakukan pembayaran oleh pengusaha SPBU apabila gaji karyawan melebihi PTKP,” ujar Qomarudin

Qomarudin juga menambahkan bahwa terkait kewajiban pelaporan, para pengusaha SPBU tetap wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan. “Selain pelaporan SPT Tahunan, pengusaha SPBU juga wajib lapor SPT Masa seperti SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Namun untuk SPT Masa PPN tidak perlu kalau pengusaha tersebut bukan PKP,” imbuh Qomarudin.

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Sitakar
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.