Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menggelar acara tax gathering dengan kegiatan Edukasi Coretax dan Forum Konsultasi Publik yang bertempat di Aula Lantai 4 KPP Pratama Metro, Kota Metro (Rabu, 6/11). Acara yang mengusung tema “Bersinergi Membangun Negeri” ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepala KPP Pratama Metro, Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, serta 40 Wajib Pajak Prominen KPP Pratama Metro.
Kepala KPP Pratama Metro Muhamad Riza Fahlevi menuturkan bahwa tujuan acara kali ini adalah memperkuat sinergi dan komunikasi antara KPP Pratama Metro dengan wajib pajak, memberikan edukasi mengenai reformasi perpajakan Coretax, serta penyampaian apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi selama ini.
“Coretax akan diterapkan pada tahun 2025 dengan menggantikan proses perpajakan yang masih bersifat manual dengan sistem yang bersifat elektronik. Nantinya, seluruh wajib pajak akan memiliki Taxpayer Account Management, yaitu akun data yang berisi informasi perpajakan masing-masing wajib pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli menyampaikan bahwa acara kali ini merupakan penghargaan bagi para wajib pajak atas dukungannya kepada pemerintah melalui pajak yang telah dibayarkan.
“Saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Metro atas kontribusinya sehingga KPP Pratama Metro dapat melampaui target penerimaan selama 4 tahun berturut-turut,” ucapnya. Ia berharap capaian tersebut dapat terus berlanjut di tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya.
Pada acara kali ini, disampaikan pula beberapa hal penting terkait dengan isu-isu terkini perpajakan, dimulai dari proses reformasi perpajakan, pengendalian gratifikasi, hingga perlunya kewaspadaan terhadap berbagai penipuan yang sedang marak terjadi.
Coretax sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III akan segera diimplementasikan pada tahun 2025. KPP Pratama Metro telah melakukan sosialisasi terkait hal ini secara rutin. Tujuan utamanya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga diharapkan turut menyukseskan implementasi reformasi perpajakan ini.
Lebih lanjut, Rosmauli mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan atau menjanjikan fasilitas dalam bentuk apapun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, wajib pajak dapat segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi, seperti Kring Pajak 1500200. Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk menindak dengan tegas segala bentuk pelanggaran dan gratifikasi.
“Doa kami sebagai petugas pajak, semoga usaha Bapak dan Ibu semakin lancar dan maju, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam penerimaan pajak demi mewujudkan Indonesia menjadi negara yang sejahtera dan mandiri”, tutupnya.
Pewarta: Vidya Safitri |
Kontributor Foto: Soraya Fitrianti |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 114 views