Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis SPT Tahunan yang berlangsung di Aula Universitas Wiralodra, Jumat (20/9). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan para mahasiswa.
Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang mengembangkan database pajak baru yang dikenal dengan istilah Coretax. Aplikasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai keresahan masyarakat terkait integrasi sistem perpajakan.
Acara dilanjutkan dengan 2 sesi pembelajaran yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak. Materi yang diberikan terkait pendaftaran NPWP, tata cara pelaporan SPT Tahunan, dan pengisian SPT Tahunan 1770 melalui e-Form.
Peserta antusias dalam sesi tanya jawab, seperti pertanyaan apakah Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan selama beberapa bulan harus tetap melapor dan bagaimana cara untuk mendapatkan fasilitas pajak 0,5%.
“Jika status NPWP tidak aktif, maka tidak ada kewajiban untuk melapor. Namun, jika statusnya aktif, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan ke Kantor Pajak atas Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan. Terkait fasilitas pajak 0,5% yang ditanyakan, sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai batas waktu yang ditentukan, 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 Tahun untuk Wajib Pajak Badan selain PT, dan 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT, Wajib Pajak mendapatkan fasilitas pajak 0,5% tersebut. Tetapi, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut harus memiliki Surat Keterangan agar tidak dikenai PPh Pasal 22/23,” ungkap Tim Penyuluh.
Kegiatan Bimbingan Teknis SPT Tahunan yang diselenggerakan di Universitas Wiralodra ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pelaporan pajak kepada generasi muda, serta mendorong mereka untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan di masa depan.
Pewarta: Vika Ayu Diyantie |
Kontributor Foto: Rizqi Muhammad Akbari, Mohammad Havy Setiabudi |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 59 views