Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar kopi, teh dan kakao di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Rabu, 21/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu wajib pajak memahami peraturan perpajakan terkini.

Account Representative Farid Wajdi memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyampaian materi PPh diawali dengan bagaimana wajib pajak menentukan dan mencatat peredaran usaha (omzet) setiap bulan sampai dengan akhir tahun, mengetahui kriteria penghasilan yang dikenakan pajak, menentukan besarnya PPh dan tarif pajak yang dikenakan, tata cara melakukan pembayaran PPh, dan yang terakhir adalah menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan PPh.

Sama halnya dengan penjelasan PPh, Farid juga menjelaskan kewajiban perpajakan PPN yang dimulai setelah pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengetahui kriteria penghasilan yang dikenakan PPN, menentukan besarnya PPN dan tarif yang dikenakan, pengkreditan Pajak Masukan (PM), dan tata cara melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN.

Wajib pajak merasa terbantu dengan adanya kunjungan ini. “Ternata mudah ya. Selama ini saya sering merasa bingung dengan kewajiban perpajakan atas usaha saya. Sekarang saya menjadi lebih paham dengan aturan perpajakan yang berlaku. Setelah mendapatkan penjelasan, saya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu,” ungkap pemilik usaha.

Melalui kegiatan kunjungan ini, Farid berharap dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan terkini sehingga dapat membangun kesadaran pajak bagi petani, pengusaha, dan pengepul kakao untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Dita Putra Pamungkas
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.