Pematang Siantar, Jumat 14 Juni 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Pajak Sumut II) dengan Universitas HKBP Nommensen (UHKBPNP) menandatangani Kesepakatan Bersama pembentukan Tax Center Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar (Tax Center UHKBPNP) bertempat di Ruang Rektor Gedung Rektorat UHKBPNP, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Jumat, 14/6). Penandatanganan dilakukan bersama oleh Kepala Pajak Sumut II Darmawan dan Rektor UHKBPNP Dr. Muktar B. Panjaitan, S.Si., M.Pd. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Pajak Sumut II Vivi Rosvika dan Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama UHKBPNP Dr. Natalina Purba, S.Sos., M.Pd.
Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan untuk meningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakannya, di mana melalui Tax Center ini Pajak Sumut II akan terbantu dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang perpajakan dan bagi UHKBPNP merupakan bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat.
Muktar menyambut baik dan mendukung atas dilakukannya kerja sama ini. “Kami berharap melalui Tax Center ini akan meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, terutama bagi para mahasiswa yang merupakan bekal dalam bekerja dan berkarir di masyarakat,” ujar Muktar. Senada dengan Muktar, Darmawan juga memberikan apresiasi atas terbentuknya Tax Center ini. “Perguruan Tinggi memiliki kapasitas dan perangkat untuk melakukan riset dan penelitian yang tidak kami miliki, sehingga melalui Tax Center ini semoga dapat dihasilkan gagasan atau usulan untuk peningkatan administrasi atau pelayanan perpajakan kepada masyarakat yang diperoleh dari riset tersebut,” tutup Darmawan.

- 22 views