Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur mengadakan Forum Konsultasi Publik untuk pembahasan Standar Pelayanan Validasi SSP PHTB di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No.4, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Selasa, 30/4)
Forum Konsultasi Publik mengenai Standar Pelayanan Validasi SSP PHTB merupakan implementasi UU No 25 tahun 2009 maupun PP No 96 Tahun 2012 agar setiap penyelenggara pelayanan publik mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggarakan pelayanan publik.
Forum ini dihadiri oleh 83 peserta yang terdiri dari berbagai sektor diantaranya instansi pemerintah, termasuk pejabat dari Kantor Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang diwakili Amir Hakim, Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim, Pengurus Tax Center Universitas Musi Charitas Novita Febriany, SE., M.Si, Pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Palembang Drs.H.M. Aman Syafei, MM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan dari pelaku usaha, akademisi, teman media, dan masyarakat tentunya.
Dalam forum ini dibahas PER-08/PJ/2022 yaitu Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
Salah satu fokus dalam FKP kali ini adalah penggunaan sistem elektronik dalam proses validasi SSP dan penelitian formal. Pemateri menegaskan bahwa penggunaan sistem elektronik tidak hanya mempercepat proses tetapi juga meningkatkan akurasi data.
“Notaris dan PPAT harus terdaftar pada sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” tambah Cahyadwi selaku pemateri dalam forum komunikasi tersebut.
Penelitian formal juga dapat dilakukan dengan mengajukan secara langsung maupun sistem elektronik (ephtbnotarisppat.pajak.go.id) yang dapat diakses Wajib Pajak secara mandiri dan melalui notaris/PPAT. Permohonan yang diajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak memerlukan waktu paling lama hingga 3 hari kerja sejak diterima lengkap oleh kantor pajak dengan menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh.
Forum Konsultasi Publik berjalan dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh para tamu undangan. Harapan kedepannya dari acara tersebut adalah agar memperoleh pemahaman hingga solusi sehingga pelayanan publik dalam Validasi SSP PHTB di KPP Pratama Palembang Ilir Timur lebih optimal. Selain melakukan tanya jawab, para peserta juga berdiskusi memberikan saran dan masukan untuk menghadapi permasalahan yang sering terjadi.
Forum ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam konteks validasi SSP dan PHTB di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 226 views