Target pencairan tunggakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Satu pada tahun 2024 sebanyak 14 miliar rupiah. Salah satu upaya pencairan tunggakan dilakukan melalui kegiatan Sita. Penyitaan atau kegiatan Sita adalah Tindakan Juru sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Kamis (25/04), KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu kembali melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan inisial PT. KAP. Eksekusi sita yang merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan Wajib Pajak dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Praratama Jakarta Sawah Besar Satu. Kegiatan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak dan memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. Aset wajib pajak yang disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor.
Tindakan penagihan pajak adalah bukti kesungguhan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Tak hanya itu, kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum antara lain untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Kegiatan Sita adalah salah satu upaya pengamanan target penerimaan pajak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu yang pada tahun 2024 mendapat target penerimaan sebesar Rp. 1.306.081.523.432 dan target pencairan tunggakan adalah sebesar Rp. 14.181.768.000. Diharapkan dari kegiatan sita dapat mengamankan target yang diamanatkan untuk KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu.
Pewarta: Fransiska Devita Jatmiko Putri |
Kontributor Foto: ,Mochamad Miftah Arief |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 95 views