Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan pengawasan dengan melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha perdagangan eceran durian di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu (Kamis, 7/3).
Sebelumnya, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup Ahmad Daulay sebagai AR yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena adanya pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Daulay melakukan kunjungan dengan mendatangi bendahara desa terlebih dahulu untuk memastikan alamat wajib pajak. Kemudian, Ia menemui langsung wajib pajak untuk menanyakan tindak lanjut atas diterbitkannya SP2DK karena belum ada tindak lanjut maupun respon dari pihak wajib pajak tersebut.
Lebih lanjut, Daulay juga menyampaikan kepada wajib pajak mengenai apa saja administrasi perpajakan yang perlu mereka laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan wajib pajak.
“Apabila peredaran usaha Bapak masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun masih dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,” jelas Daulay.
“Terima kasih Pak atas penjelasannya, yang awalnya saya tidak tahu menjadi paham terkait kewajiban perpajakan saya,” tutur wajib pajak sekaligus mengakhiri kegiatan.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Faizah Shafiyyah |
Editor: Imam Dharmawan |
- 15 views