Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendapat kunjungan dari pegawai Kantor Cabang Bank Sulawesi Utara Gorontalo (KC Bank Sulutgo) Marisa. Kedatangan Marisa Fadly, pegawai bank tersebut, disambut baik oleh penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Marisa, Gorontalo (Selasa, 6/2).
Fadly lalu berdiskusi mengenai kewajiban pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 yang efektif sejak masa pajak Januari 2024.
“Bank Sulutgo sudah mewajibkan melakukan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Namun, saya masih belum mengerti cara membuatnya melalui aplikasi tersebut,” terang Fadly.
Mendengar pernyataan tersebur, Sapdho menjawab bahwa ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Aturan tersebut berisi tentang tata cara pembuatan Bukti Potong dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Seperti diungkap di atas, ketentuan ini berlaku pada Januari 2024, jadi sangat wajar bila bendahara-bendahar belum mengetahuinya.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 memungkinkan proses pembuatan dokumen perpajakan dan pelaporan dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat,” terang Sapdho.
Sapdho lalu menuturkan bahwa aplikasi e-Bupot 21/26 juga sudah terintegrasi dengan aturan baru lainnya yaitu aturan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21. Tarif aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024.
“TER PPh 21 ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja karena perhitungan PPh terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif rata-rata dengan penghasilan bruto karyawan tanpa harus memperhitungkan komponen lainnya, Pak,” ujar Sapdho.
Sapdho kemudian mempraktikan cara membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Tak lupa, Sapdho menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot 21/26 ini masih banyak kekurangan yang disebabkan tingkat kompleksitas pembuatan aplikasi tersebut.
Di akhir kunjungan tersebut, Fadly menyampaikan terima kasih atas konsultasi yang telah diberikan oleh KP2KP Marisa. FAdly lalu berharap kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat terus terjaga.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views