Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gartu bersama Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN) Garut menggelar Focus Group Discussion pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di KPP Pratama Garut (Senin, 26/2).

Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut mengatakan kegiatan tersebut bertujuan sebagai bentuk sinergi 4 instansi untuk meningkatkan kepatuhan desa dalam hal pengalolaan keuangan berupa aspek teknis pelaksanaan dan aspek perpajakan sehingga hasil dan manfaatnya dapat secara maksimal diterima oleh masyarakat.

Berdasarkan data sistem informasi perpajakan masih ada beberapa desa yang belum melakukan pembayaran pajak tahun 2022 dan 2023 ujar candra. Candra mengajak 3 instansi untuk berkolaborasi meningkatkan  kepatuhan desa dalam melakukan pembayaran pajak.

Inspektorat melakukan pemeriksaan desa sesuai dengan rencana tahun sebelumnya dan pemeriksaan dilakukan secara sampling.

“Apabila ada temuan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pembayaran pajak dan tidak ada sanksi,” ujar Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Garut Asep Suparman.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukanan bimbingan dan arahan teknis kepada desa dalam memberdayakan masyarakat  ujar Erwin.

KPPN melakukan pengawasan penyaluran dana  tranfer desa melalui aplikasi tanpa bertemu dengan perwakilan perangkat desa.

“Desa melaporkan realisasi dilengkapi dengan dokumen pendukung via aplikasi online untuk pertanggungjawaban,” ujar perwakilan KPPN Garut Muhammad Salman Alfarisi.

 

Pewarta: Candra Ardi Nugraha
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.