Bersinergi dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PP SDM Geominerba) Kementerian ESDM, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegallega memnggelar sosialisasi perpajakan kepada para pegawai PP SDM Geominerba secara hybrid di Bandung (Selasa, 4/3).
Pada kesempatan itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Wiyono, Sri Hartati Gultom, dan Dita Vega Amelia menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam sambutannya, Kepala PP SDM Geominerba Dwi Anggoro Ismukurnianto mengatakan pentingnya memahami perhitungan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi.
Sri Hartati Gultom sebagai narasumber pertama menjelaskan berbagai aspek pengaturan dan kebijakan perpajakan pada PP 58 Tahun 2023. Ia menjelaskan hal-hal terkait PP 58 antara lain mulai dari latar belakang peraturan pemerintah tersebut diterbitkan hingga tujuan penerbitannya bahkan sampai dengan dampak atau pengaruh terhadap perhitungan kewajiban perpajakan.
Ia pun menjelaskan secara spesifik terkait dengan pelaksanaan atas penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam PP 58 Tahun 2023. Selain pemaparan materi, para narasumber pun memberikan skema perhitungan PPh Pasal 21.
“KPP Pratama Bandung Tegallega senantiasa mengupayakan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan memberikan penyuluhan sebagai bagian dari misi meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak,” pungkas Sri.
Pewarta: Sri Hartati Gultom |
Kontributor Foto: KPP Pratama Bandung Tegallega |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views