Kementerian Agama Kota Balikpapan mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat dalam kegiatan Pendampingan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan (Rabu, 7/2). Kegiatan ini diikuti oleh 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan.
Pemaparan materi terkait pemadanan NIK-NPWP disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Siti Rukanah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang salah satu kebijakannya yaitu pemadanan NIK-NPWP,” terang Siti Rukanah. “Penting bagi Bapak Ibu melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum batas akhir pada 30 Juni 2024.”
Selanjutnya, Siti Rukanah menyampaikan tata cara pemadanan NIK NPWP melalui laman pajak.go.id serta pengenalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/Core Tax Administration System (CTAS) yang rencana turut diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Tujuannya sebagai publikasi dan informasi tentang gambaran secara umum mengenai CTAS sebelum diimplementasikan.
Pendampingan pemadanan NIK-NPWP dilakukan secara langsung kepada peserta oleh Tim Petugas Pajak Nurul Fadilah dan Laras Audina. “Kendala yang sering dialami dalam pemadanan NIK-NPWP yaitu masih terdapat data yang tidak sinkron antara data wajib pajak dengan data pada Dukcapil. Contohnya pada Dukcapil menyertakan gelar sedangkan pada data NPWP tidak. Sehingga perlu sinkronisasi atas data tersebut,” jelas Nurul Fadilah Pelaksana Seksi Pelayanan. “Apabila sudah dilakukan pemadanan NIK-NPWP maka statusnya menjadi valid. Sehingga dapat dilanjutkan dengan pemutakhiran pekerjaan dan anggota keluarga,” tambahnya.
Tujuan dari pemadanan NIK-NPWP adalah mendukung sistem data yang terintegrasi atau sistem satu data yang akan memberikan kemudahan layanan administrasi pada wajib pajak. Pemadanan NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Pewarta: Laras Audina |
Kontributor Foto: Laras Audina |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views